Duduk Perkara Sampai-sampai Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam, Kasus Tanah di Lubuk Keliat

Aris Iswar melalui kuasa hukumnya melaporkan Polres Ogan Ilir (OI) ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan tidak diprosesnya laporan kasus tanah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/oki
Kuasa Hukum Achmad Azhari SH dan  partners. 

Padahal yang terlibat disini adalah satu keseluruhan. 

Menurutnya Sudah jelas di pasal 263 baik itu pembuat, pemalsu, pengguna, maupun pemakai, itu semuanya kena.

"Tapi sampai sekarang kasus kita belum ada titik terang padahal kasus ini sudah masuk 7 bulan kami laporkan," ungkapnya.
 
Kuasa hukum menyebut, banyak kekhawatiran dengan adanya mediasi maka akan ada pihak-pihak yang terlindungi karena ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved