Duduk Perkara Sampai-sampai Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam, Kasus Tanah di Lubuk Keliat
Aris Iswar melalui kuasa hukumnya melaporkan Polres Ogan Ilir (OI) ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan tidak diprosesnya laporan kasus tanah.
Editor:
Refly Permana
Padahal yang terlibat disini adalah satu keseluruhan.
Menurutnya Sudah jelas di pasal 263 baik itu pembuat, pemalsu, pengguna, maupun pemakai, itu semuanya kena.
"Tapi sampai sekarang kasus kita belum ada titik terang padahal kasus ini sudah masuk 7 bulan kami laporkan," ungkapnya.
Kuasa hukum menyebut, banyak kekhawatiran dengan adanya mediasi maka akan ada pihak-pihak yang terlindungi karena ini.
