Duduk Perkara Sampai-sampai Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam, Kasus Tanah di Lubuk Keliat
Aris Iswar melalui kuasa hukumnya melaporkan Polres Ogan Ilir (OI) ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan tidak diprosesnya laporan kasus tanah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ari Iswar melalui kuasa hukumnya melaporkan Polres Ogan Ilir (OI) ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan tidak diprosesnya laporan kasus tanah, Senin (21/3/2022).
Achmad Azhari SH yang merupakan kuasa hukum Arus Iswar membuat laporan mengungkapkan, pelaporan terhadap Polres OI tersebut karena pihaknya kecewa dengan sikap kepolisian OI dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yang dilakukan oknum kades
"Sampai sekarang kasus itu tidak ada titik terang, padahal kasus ini telah dilaporkan tujuh bulan yang lalu," ujarnya.
Lanjutnya, kasus ini bermula ketika kliennya yang bernama Ari Iswar menyadari kebun karetnya di Lubuk Keliat seluas lebih kurang 1,6 hektare telah dikuasai oleh orang lain.
Bahkan kebun karet yang ditanam di tanah Ari Iswar sudah dibabat habis tidak bersisa dan dari informasi yang didapatkan lahan tersebut akan dibangun jalan serta jembatan dengan menggunakan dana APBD.
Mengetahui lahanya miliknya telah dikuasai oknum tersebut, Ari Iswar bersama kuasa hukumnya melakukan penelusuran.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya ditemukan fakta perihal surat tanah yang dikeluarkan aparat desa setempat yang diduga surat tersebut palsu.
"Klien saya tidak pernah membuat surat (tanah) itu kepada Kepala Desa, tapi suratnya ada. Jadi itulah yang kami permasalahkan sampai dengan sekarang," jelasnya.
Kekecewaan tersebut semakin mendalam karena polisi selalu menyarankan untuk mediasi.
Alasan polisian persoalan tanah ini adalah sengketa tanah antara ayah dan anak.
Pandangan polisi dibantah tegas oleh Ari Iswar bersama kuasa hukumnya.
Kuasa hukumnya menyebut kasus ini bukan soal sengketa ayah dan anak.
"Sangat tidak nyambung kalau disebut begitu. Makanya kami sangat berharap kasus ini bisa diproses agar semuanya terang benderang.
Kita mau tahu siapa pelaku dan dalang dari kejadian ini," ungkapnya.
Azhari menyebutkan, ia menyayangkan hingga sampai sekarang Polres Ogan Ilir belum menetapkan tersangka perkara tersebut.
Padahal yang terlibat disini adalah satu keseluruhan.
Menurutnya Sudah jelas di pasal 263 baik itu pembuat, pemalsu, pengguna, maupun pemakai, itu semuanya kena.
"Tapi sampai sekarang kasus kita belum ada titik terang padahal kasus ini sudah masuk 7 bulan kami laporkan," ungkapnya.
Kuasa hukum menyebut, banyak kekhawatiran dengan adanya mediasi maka akan ada pihak-pihak yang terlindungi karena ini.
