Berita Lubuklinggau

Tim KontraS Turun Tangan, Polres Lubuklinggau Didesak Segera Proses Pelaku Penganiayaan Tahanan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah merampungkan investigasi kasus tewasnya alm Hermanto tahanan Polsek

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Tim Advokasi Anti Penyiksaan dari KontraS bersama pendamping hukum keluarga saat menyampaikan pers rilis, Kamis (17/3/2022). 

"Dalam konteks pidana, kami mendesak agar ketentuan yang digunakan yakni pasal pembunuhan dalam KUHP. Sementara dalam ranah etik, kami mendesak agar para pelaku diberikan penjatuhan hukuman maksimal yakni PTDH," ujarnya.

Lalu, Polda Sumatera Selatan untuk menaruh perhatian terhadap kasus ini dengan melakukan pengawasan serta memastikan pengusutan diselenggarakan secara tuntas dan komprehensif;

"Ketiga Komnas HAM RI untuk proaktif melakukan pemantauan terhadap proses hukum pelaku penyiksaan alm Hermanto," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved