Berita Lubuklinggau
Tim KontraS Turun Tangan, Polres Lubuklinggau Didesak Segera Proses Pelaku Penganiayaan Tahanan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah merampungkan investigasi kasus tewasnya alm Hermanto tahanan Polsek
Selain itu, bukti tindak pidana yang disangkakan pada korban pun tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh Kepolisian. Hal tersebut dapat diidentifikasi dari tidak adanya alat bukti sah yang dapat mengarahkan korban sebagai pelaku dari kejahatan yang dituduhkan.
Berdasarkan keterangan keluarga pun barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg, diperoleh bukan dengan tindak pidana. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa Kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009.
"Pada saat korban berada di RSUD pun Kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah," terangnya.
Selain itu, pihaknya memberi catatan atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka penyiksaan atas tewasnya alm Hermanto. Berdasarkan informasi yang yang diperoleh, pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya alm Hermanto mensangkakan para pelaku dengaan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 orang tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.
"Kami menilai pemberian pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan serta 7 tahun merupakan hukuman yang masih tergolong ringan. kami berpendapat bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.
Hal tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dianalisa lebih lanjut sebab penjatuhan hukuman maksimal perlu dilakukan mengingat para tersangka merupakan bagian dari anggota aparat keamanan. Penghukuman maksimal juga bertujuan agar para pelaku memperoleh efek jera sehingga hal-hal serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Kami juga mendesak pengusutan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Pengusutan kasus ini penting untuk dilakukan secara terbuka guna memitigasi kecenderungan aparat yang berupaya melindungi aktor pelaku kejahatan," katanya.
Lebih lanjut, pengusutan kasus ini juga harus dilakukan dengan berbasis pada akuntabilitas publik. Sampai saat ini saja, keluarga korban belum juga mendapatkan informasi/dokumen mengenai perkembangan kasus kematian alm Hermanto.
Kepolisian pun belum mengumumkan nama-nama anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan.
Upaya ini sempat dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, namun keluarga menolak ajakan damai tersebut," ungkapnya.
Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum.
Peristiwa penyiksaan terhadap alm Hermanto juga kembali mempertegas kultur kekerasan yang masih mengakar dalam institusi Kepolisian. Praktik pelanggaran HAM semacam ini kembali menambah deretan hitam kinerja institusi Polri yang tak kunjung menunjukan tanda-tanda perbaikan.
"Lemahnya pengawasan, resistensi, minimnya evaluasi dan koreksi harus menjadi agenda perbaikan utama mengingat kejadian serupa akan berpotensi terus terjadi di kemudian hari," ujarnya.
Atas dasar penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, pihaknya mendesak pertama Polres Kota Lubuklinggau untuk mengusut secara tuntas kasus upaya paksa sewenang-wenang, penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Mengingat kasus ini memiliki dimensi pidana dan etik, kedua mekanisme pengadilan tersebut harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tim-Advokasi-Anti-Penyiksaan-dari-KontraS-bersama-pendamping-hukum-keluarga.jpg)