Breaking News

Adegan Asusila di Gedung Sekolah Bakal Disebar, Tak Mau Putus Pria di Ogan Ilir Ini Aniaya Pacarnya

Saat dipaparkan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena meminta putus. 

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
Tersangka penganiayaan di Ogan Ilir digiring oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022).  

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan pacar. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo. 

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo. 

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang. 

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved