Tepat Dua Tahun Lalu Siswa SMP Bunuh Balita Karena Terinspirasi Film, Hukumannya Berakhir?

Hari ini, tepat dua tahun lalu, 5 Maret 2020, seorang bocah berinisial APA (5) dibunuh secara sadis oleh tetangganya sendiri.

Editor: adi kurniawan
TribunJakarta/Instagra
Gambar buata siswi SMP yang bunuh bocah 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta 

"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry, Mei 2020 lalu. 

Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan oleh tiga orang dekat NF sendiri, yakni dua pamannya dan kekasihnya. Ketiganya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Divonis Dua Tahun Penjara

Pada Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada NF.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved