Komplotan Kejahatan Wilayah Hukum Polres OKU Digulung, Pasca Tersangka Sangkut Rudapaksa Mahasiswi

Setelah Sangkut, tersangka pemerkosa mahasiswi berprestasi yang merenggang nyawa usai dihentikan dengan timah panas polisi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/eni
Tersangka M Lukas saat diamankan di Mapolres OKU 

Tersangka M Lukas merupakan residivis kambuhan pernah ditahan dalam kasus tindak pidana curat tahun 2018 dan 2020 lalu.

Tertangkap Lukas, setelah penyelidikan team resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika STrK, melakukan penangkapan dilokasi persembunyian tersangka Lukas.

Namun saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas team Resmob singa Ogan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti  handphone merk Vivo Y12 warna hitam, handphone merk Redmi 6A warna hitam.

Dengan tertangkapnya tersangka Lukas polisi berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan yang melibatkan tersangka Lukas diwilayah hukum Polres OKU.

Tersangka dijerat  Pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (eni)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved