Komplotan Kejahatan Wilayah Hukum Polres OKU Digulung, Pasca Tersangka Sangkut Rudapaksa Mahasiswi

Setelah Sangkut, tersangka pemerkosa mahasiswi berprestasi yang merenggang nyawa usai dihentikan dengan timah panas polisi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/eni
Tersangka M Lukas saat diamankan di Mapolres OKU 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Setelah Sangkut, tersangka pemerkosa mahasiswi berprestasi yang merenggang nyawa usai dihentikan dengan timah panas polisi.

Kini giliran komplotan Sangkut satu persatu digulung polisi tanpa kompromi.

Sehari sebelumnya polisi juga mengamankan Endika Refli alias Andi Grandong (42), Andi  ditangkap di Desa Sugirawas Kecamatan Tanjunagagung Tanjung Enim.

Sore harinya  giliran M Lukas (21) juga ditangkap polisi, Jumat (25/2/2022).

Tersangka yang beralamat ga jalan KH Ahmad Dahlan RT 20 RW 07 kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU juga dilakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dibagian kaki.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelskan, untuk kejahatan pemerkosaan dan perampokan di Jalan Pancur Kecamaatn Baturaja Timur.

Korbannya mahasiswi berprestasi di Baturaja dilakukan sendiri oleh Sangkut dan kedua temannya yang diamankan tidak ikut dalam kasus kejahatan pemerkosaan terhadap mahasiswi tersebut. 

Namun barang hasil kejahatan berupa laptop dan HP dijualkan oleh tersangka Andi Garandong.

Sedangkan untuk kasus-kasus kriminalitas lainnya dilakukan bersama-sama Sangkut, Andi Grandong dan Lukas. 

Setiap melakukan kejahatan Sangkut bersama temannya Andi Grandong lebih awal di tanggap dan Lukas.

Modus operandinya, tersangka bertiga dalam melaksanakan aksinya berbagi peran masing-masing.

Tersangka Andi Grandong sebagai penentu lokasi sasaran, menggambar lokasi menunggu diluar Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengawasi situasi dari luar sekaligus bertugas menjual barang hasil kejahatan.

Akan tetapi juga pernah menjadi eksekutor juga di TKP di Desa Tanjungkemala.

Sedangkan tersangka Sangkut dan tersangka Lukas sebaagi ekskutor masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

Tersangka Andi Grandong dan Lukas ditangkap oleh team resmob Singa Ogan Polres OKU diwaktu dan tempat berbeda.

Tersangka M Lukas merupakan residivis kambuhan pernah ditahan dalam kasus tindak pidana curat tahun 2018 dan 2020 lalu.

Tertangkap Lukas, setelah penyelidikan team resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika STrK, melakukan penangkapan dilokasi persembunyian tersangka Lukas.

Namun saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas team Resmob singa Ogan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti  handphone merk Vivo Y12 warna hitam, handphone merk Redmi 6A warna hitam.

Dengan tertangkapnya tersangka Lukas polisi berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan yang melibatkan tersangka Lukas diwilayah hukum Polres OKU.

Tersangka dijerat  Pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (eni)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved