Kedapatan Simpan Senpira Laras Panjang, Seorang Petani Dibekuk di Dalam Pondok

Seorang petani, Dedi Kristianto (36) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Team Trabazz

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Handout
Dedi Kristianto (36) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- Seorang petani, Dedi Kristianto (36) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang, karena menyimpan Senjata Api Rakita (Senpira) di dalam pondok sawit pelaku di Kebun Muara Penanggiran, Dusun V, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 07.00.

 


Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di dalam pondok sawit pelaku di Kebun Muara Penanggiran, Dusun V, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, pelaku menyimpan Senajata Api Rakitan laras panjang jenis kecepek.

 

Atas informasi tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan memerintahkan Kanit  Reskrim Aiptu Ely Suyono bersama team trabaz Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, ternyata informasi benar dan langsung dilakukan penangkapan.

 

Dan ketika digeledah di dalam pondok dan didapati satu pucuk  senjata api rakitan senapan laras panjang yang disimpan pelaku diatas plafon pondok beserta bubuk mesiu dan butiran timah sebagai amunisi.

 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan proses penyidikan.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu botol plastik Biru berisikan bubuk mesiu, satu botol plastik Putih berisikan kips, satu buah kantong kain berisi 18 butir timah berbentuk bulat,  satu buah skop bambu, satu  gumpalan serabut kelapa, satu helai kantong plastik warna Hitam, satu helai kantong plastik warna Biru, dan satu buah tas ransel warna Coklat.

 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (Il1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved