Memperingati Hari Pers Nasional 9 Pebruari 2022. Fungsi dan Peran Media Massa

Prof.Oemar Seno Adji mengatakan pers juga dianggap sebagai kritik dan koreksi: barometer: petunjuk dan sebagai kontrol.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
H Albar Sentosa Subari SH, MHum Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan. 

Oleh: H Albar Sentosa Subari SH, MHum
Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan.

SRIPOKU.COM -- Pada kesempatan kali ini kita akan mengupas Fungsi Dari Media Massa. Banyak pendapat menguraikan fungsi pers.

Dalam TAP MPR nomor II/MPR/1988, fungsi pers dapat disimpulkan: penyebaran informasi yang objektif: melakukan kontrol sosial yang konstruktif: menyalurkan aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.

Prof.Oemar Seno Adji mengatakan pers juga dianggap sebagai kritik dan koreksi: barometer: petunjuk dan sebagai kontrol.

Meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam Undang-undang pokok pers, mendidik merupakan salah satu fungsi yang dapat disimpulkan baik dari dalam perundang-undangan maupun dalam doktrin.

Fungsi mendidik di sini harus diartikan secara luas, sehingga para pembaca bukan saja mengetahui apa yang terjadi dalam masyarakat sekelilingnya.

Akan tetapi mengetahui dengan jelas sejauh mana kegunaan berita yang dibacanya demi tercipta keserasian dalam suatu masyarakat.

Banyak dampak yang terjadi dalam suatu pemberitaan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Meskipun pada dasarnya pemberitaan merupakan pemberian informasi kepada masyarakat, ternyata persepsi atas berita tergantung juga kepada daya pikir serta daya nalar seseorang.

Suatu pemberitaan tentang modus operandi suatu kejahatan, di satu pihak merupakan informasi agar masyarakat melakukan antisipasi dan di lain pihak modus operandi tersebut dapat ditiru oleh penjahat lainnya.

Terlebih lagi keengganan untuk membaca keseluruhan suatu berita.

Dengan hanya membaca judul berita saja, dimana sering judul itu tidak sesuai dengan isi berita, serta merta menimbulkan opini dari pembaca sesuai dengan judul berita itu.

Itulah sebabnya diatur batasan bahwa judul seharusnya sesuai dengan isi berita itu.

Meskipun diakui bahwa dengan memuat judul yang demikian rupa, orang akan seketika tertarik oleh media tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved