Berita Kriminal
Berita Kriminal : Tak Tahan Ingin Mabuk Tuak, Pria di Palembang Nekat Curi Pagar Tetangganya Sendiri
Aksi pencurian tersebut nekat dilakukan oleh Ariansyah di rumah Mustofa yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus.
"Tersangka mengaku kepada Polisi yang sedang patroli jika besi tersebut dari hasil curian," ungkap Kapolsek.
Lalu, anggota langsung membawa Ariansyah beserta barang bukti ke Polsek Gandus Palembang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut.
Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengakui besi tersebut ia curi dari rumah Mustofa yang merupakan tetangganya sendiri.
"Itu besi rumah milik tetangga Ariansyah sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka yang mencuri pagar rumah milik tetangganya, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, Ariansyah (31) mengakui jika nekat mencuri besi pagar milik tetangganya sendiri lantaran membutuhkan uang untuk membeli minuman yang memabukan jenis tuak.
"Saya menyuri besi itu untuk dijual ke pengepul untuk membeli tuak," jelasnya.
