Berita PALI
Koruptor Asal PALI yang Ditangkap di Jawa Barat Pernah Jadi Sekwan, Rugikan Negara Rp 7,6 M
Diketahui, Arif Firdaus (AF) merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab L
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI -- Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Arif Firdaus) pada Jumat (8/1/2021) lalu, akhirnya dilakukan penangkapan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir atas nama ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI (47 tahun).
Diketahui, Arif Firdaus (AF) merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Tersangka Arif ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 22:30 WIB.
Hal demikian, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Perbuatan Terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.115.822.424,00 (Enam Milyar Seratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (Lima Belas) tahun yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel Zulkifli membenarkan penangkapan tersebut.