Menangkal Hukum Rimba

Tidak efektifnya peraturan hukum tentunya diakibatkan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum masih berada dalam fase yang belum memuaskan

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 

Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum begitu mengkhawatirkan saat ini.

Hal ini dapat dilihat dari banyak kasus main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.

Seperti yang terjadi di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang dimana dua pelaku jambret tidak hanya dipukuli tetapi juga nyaris tewas dibakar massa (tribunsumsel.com).

Kasus lainnya yang juga banyak menarik perhatian para pencari berita ialah seorang kakek bernama Wiyanto Halim yang berusia 89 tahun, tewas diamuk massa di Jalan Pulo Kambing, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kakek tersebut dianggap telah mencuri mobil di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, setelah didalami kasusnya, mobil tersebut adalah mobil milik kakek tersebut alias bukanlah mobil curian (kompas.com).

Hukum Rimba VS Hukum Positif
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) masih sering dilakukan.

Pertama ialah faktor hukum itu sendiri.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dalam ilmu hukum dikenal dengan teori anomie yaitu hilangnya kewibawaan hukum di mata masyarakat.

Tindakan main hakim sendiri timbul dikarenakan masyarakat menganggap efektivitas peraturan perundang–undangan begitu lemah sekali dari segi penerapannya (Panjaitan & Wijaya, 2018).

Regulasi yang dibuat hanya memenuhi aspek formal dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum.

Dari sisi substansial, regulasi tersebut masih di luar harapan dari para pencari keadilan.

Tidak efektifnya peraturan hukum tentunya diakibatkan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum masih berada dalam fase yang belum memuaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved