Omicron Mengganas

BUKANNYA Ngeyel, Bola Liar PTM Bukan Wewenang Gubernur, Anies Tunggu Jawaban Luhut: Stop 1 Bulan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM)

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.

Usulan ini dikatakannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (2/2/2022) siang.

Kini Anies tengah menunggu jawabannya.


Anies mengaku tak bisa leluasa mengambil kebijakan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kondisi ini berbeda saat masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini kemudian yang menjadi penghambat saat dirinya ingin menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah kasus Covid-19 yang terus meroket.

Gubernur Anies Ungkap Alasan PTM di Ibu Kota Tak Bisa Langsung Dihentikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkap alasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota tak bisa langsung dihentikan.

Pasalnya, aturan mengenai PTM terbatas sudah jelas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri atau kebijakan diatur atas keputusan empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 dapat menggelar PTM terbatas dengan peserta didik 100 persen.

"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," jelasnya di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).


Hal ini diakui orang nomor satu di DKI berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Di mana, Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan sendiri menyoal PTM kala Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebab, PSBB mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved