Nasib 9 Polisi yang Salah Tangkap Warga, Padahal Korban Lagi Bawa Jenazah Anaknya

Saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduh, saya konsentrasi pada ambulans di depan yang ada jenazah anak saya

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat mendatangi rumah duka korban salah tangkap warga Bojonegoro, Jumat (31/12/2021) (Istimewa) 

"Kami sudah bersepakat untuk memaafkan tindakan dari kepolisian yang saat itu terjadi dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ini," katanya.

Dengan apa yang terjadi, pihaknya ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Dan telah menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Harapan kami ini bisa menjadi spirit dari pihak kepolisian untuk bisa lebih baik dan semoga tidak terjadi lagi kapanpun di manapun dan kepada siapapun," kata Satria.


Pengakuan Korban Salah Tangkap

Diketahui, Andrianto (63), warga jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, dikabarkan jadi korban salah tangkap polisi saat sedang membawa jenazah anak perempuannya dari rumah sakit di Surabaya.

Andrianto tak akan pernah melupakan peristiwa yang dialami pada Selasa (28/12/2021), malam.

Saat berada di pertigaan Depot Mira, Kelurahan/Kecamatan Babat, Lamongan, ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polres setempat karena dituduh sebagai pelaku tabrak lari.

Padahal saat itu ia dan rombongan keluarga sedang dalam kondisi berduka sebab putrinya Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal di rumah sakit di Surabaya dan dalam perjalanan ke Bojonegoro, iring-iringan ambulans mobil jenazah.

"Saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduh, saya konsentrasi pada ambulans di depan yang ada jenazah anak saya," kata Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, saat kejadian berlangsung betapa kagetnya mendengar tembakan dan laju mobil dihentikan.

Bahkan ia harus mendapatkan perlakuan kekerasan hingga ditarik-tarik keluar dari mobil yang dikemudikan, lalu dibawa masuk ke mobil patroli menuju Polsek Babat.

Kalaupun memang kasusnya demikian, harusnya dihentikan sopan santun, dijelaskan dengan baik bukan dengan cara brutal seperti itu.

Atas apa yang dialami tersebut, sebagai warga negara ia sulit untuk menerima apa yang dilakukan polisi terhadapnya.

"Kalau seperti itu kan dikira teroris saat dihentikan ada suara tembakan. Ada yang bilang polisi melanggar prosedur (SOP)," pungkasnya.

Sementara itu, Satriya Galih Wismawan (32), menantu Andrianto sekaligus suami dari almarhumah Maria Ulfa Dwi Andreani mengungkapkan anggota Polres Lamongan akan menyampaikan permintaan maaf.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved