Nasib 9 Polisi yang Salah Tangkap Warga, Padahal Korban Lagi Bawa Jenazah Anaknya
Saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduh, saya konsentrasi pada ambulans di depan yang ada jenazah anak saya
SRIPOKU.COM - Polres Lamongan mengelar rilis terkait anggotanya yang salah tangkap Andrianto (63) saat membawa jenazah anaknya, Kamis (13/1/2022).
Andrianto merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahaan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur.
Andrianto saat ditangkap sedang berduka karena anak perempuanya Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal dunia dan jenazahnya dalam perjalanan menuju Bojonegoro.
Saat berada di pertigaan Depot Mira, Kelurahan/Kecamatan Babat, Lamongan, ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polres setempat karena dituduh sebagai pelaku tabrak lari.
Padahal saat itu ia dan rombongan keluarga sedang dalam kondisi berduka sebab putrinya Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal di rumah sakit di Surabaya dan dalam perjalanan ke Bojonegoro, iring-iringan ambulans mobil jenazah.
"Saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduh, saya konsentrasi pada ambulans di depan yang ada jenazah anak saya," kata Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Atas tindakan itu, Kapolres Lamongan menyampaikan maaf ke keluarga Andrianto.
Kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, 9 anggotanya sedang menjalani pemeriksaaan di Propam Polda Jatim.
"Karena selang waktu itu kami memeriksa anggota yang melakukan tugas lapangan kemarin dan kini juga sudah ditangani Propam Polda Jatim," kata Miko.
Tapi Miko belum membeberkan terhadap sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya.
Diungkapkan, saat itu anggota sedang melakukan kegiatan kepolisian di daerah wilayah hukum Lamongan.
"Jadi itu adalah kegiatan kepolisian," katanya.
Setelah kasus ini ramai di medsos, akhirnya pihak kepolisian dan keluarga Andrianto bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
