Apa Itu Restorative Justice Cara Penyelesaian Kasus yang Mental untuk Medina Zein dan Marrisya Icha
Kapolri menyatakan tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu kasus pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Sosialita Medina Zein setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Lewat telegram, Kapolri menyatakan tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu kasus-kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Ia pun meminta penyidik Polri tidak melakukan penahanan.
Sementara itu, tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis, serta penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
