Berita Palembang

Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, akhirnya jalani sidang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).

 


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Suhandy dikatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 


Dikonfirmasi melalui kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan selaku pihak kontraktor yang memberikan janji atau komitmen fee pada pihak terkait akan mengajukan Justice Collaborator (JC).

 


"Hari ini kita akan sampaikan melalui umum dulu, setelah diterima oleh majelis hakim, mungkin minggu depan kita akan memohonkan secara resmi pada majelis hakim," ujar Titis, Kamis (30/12/2021).

 


Selain itu Titis juga mengatakan pihaknya akan mengajukan dua permohonan yakni, permohonan Justice Collaborator dan permohonan penempatan tahanan atas terdakwa Suhandy ke Palembang.

 


"Agar kami dapat memaksimalkan pembelaannya. Serta mengingat domisili Pengadilan Tipikor ini di Palembang, serta agr memudahkan kami untuk berkoordinasi pada klien kami," jelasnya.

 


Disinggung mengenai pembagian fee oleh terdakwa Suhendy pada tiga tersangka lainnya, Titis mengatakan kliennya tersebut hanyalah korban sistem.

 


"Kalau kita dengar dari persidangan tadi klien kami ini diminta fee dari bebera pihak. Artinya klien kami ini korban sistem," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved