Berita Palembang

Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 

Dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Atas perbuatannya, Suhandy terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Ditemui usai persidangan, JPU KPK mengatakan jika pihaknya hari ini secara resmi telah membacakan dakwaan pada terdakwa Suhandy.

 

"Seperti yang sudah kita bacakan tadi, Suhandy selaku penyuap telah melontarkan uang sebesar  Rp. 4.427.550.000, yang diantaranya untuk Bupati Muba sebesar, Rp. 2.611.550.000," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

Taufiq juga mengatakan jika dalam dakwaan disebutkan bahwasanya Bupati Muba yang meminta fee bagiannya sebesar 10 persen.

 

"Nanti kita akan buktikan dalam persidangan," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.

 

Atas hal itu kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved