Berita Palembang
Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator
Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama
Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.
jelasnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.
Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).
Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.
"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.