Berita Palembang

Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 

 

Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

 

"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

 

Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.

 

 

jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.

 

Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

 

Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

 

"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

 

Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved