Berita Palembang
Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator
Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama
Sementara itu dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan Suhandy dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek, dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.
Adapun empat paket proyek yang didapat oleh terdakwa Suhendy yakni, proyek normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 20 Miliar.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (Kontraktor) jalani sidang perdana.
Terdakwa yang saat ini berada dirutan KPK RI, hadir secara virtual pada sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Suhandy dinyatakan terdakwa Suhandy telah melakukan suap pada beberapa pihak, diantaranya Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA (PPK), Eddy Umari.
Yang mana dalam persidangan diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000 yang diduga untuk dibagiakan kepada tiga tersangka lainnya sebagai bentuk janji atau fee, atas 4 paket proyek yang didapatnya.
Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek.