ASN Digadang Jadi Komponen Cadangan Upaya Bela Negara, Tjahjo Kumolo Kelurkan Surat Edaran Ini
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bergabung menjadi komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Tjahjo menegaskan, surat edaran Nomor 27/2021 itu tidak mewajibkan ASN ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela.
"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).
Adapun untuk ikut serta menjadi komponen cadangan pegawai ASN harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan seperti warga negara lainnya.
Informasi mengenai pendaftaran komponen cadangan dapat dilihat di situs komcad.kemhan.go.id.
Tjahjo mengatakan, pegawai ASN yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.
Kemudian, jika lolos seleksi, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
"Tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan komponen cadangan," ucap dia.
Tjahjo pun memastikan, sesuai ketentuan dalam surat edaran, ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan bisa bertugas kembali di instansi masing-masing.
Selama mengikuti pelatihan pun, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Sementara itu, ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.
