ASN Digadang Jadi Komponen Cadangan Upaya Bela Negara, Tjahjo Kumolo Kelurkan Surat Edaran Ini

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bergabung menjadi komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.COM
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

 

 

 

SRIPOKU.COM -- Para aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk bergabung menjadi komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui surat edarannya.

Dukungan itu ditegaskan Tjahjo lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 yang ia teken pada 27 Desember 2021.

Ada lima butir ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Pertama, Tjahjo mengatakan, keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan komponen cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai Berorientasi Pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK), khususnya pada nilai loyal, dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Kedua, Tjahjo mengharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

Ketiga, pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komponen cadangan, maka wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran itu, sesuai ketentuan, komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selain itu, secara khusus, pegawai ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Keempat, pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Tjahjo meminta PPK menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas pegawai ASN tersebut.

Kelima, Tjahjo meminta PPK atau komite talenta memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.


Tidak bersifat wajib

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved