Tak Perlu Repot ke Disdukcapil, Kartu Keluarga Bisa Dicetak Sendiri Secara Online, Begini Caranya
Dengan adanya layanan dari Kemendagri tersebut, kini masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi http://Indonesia.go.id:
• Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
• Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
• Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
• Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
• Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
• Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
• Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
• Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
(*)