Tak Ciut Digugat, Anies Baswedan Ancam Pengusaha yang tak Naikan UMP Jakarta 5,1 Persen

"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

SRIPOKU.COM - Pengusaha yang tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen siap-siap akan disanksi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sanksi tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.

Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.

Jangan Mundur Asosiasi Pekerja Pasang Badan untuk Anies Baswedan yang Berani Naikan UMP DKI

Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan menyusul revisi besaran upah yang dinaikkan dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021 oleh Anies Baswedan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Menurut dia, gugatan akan dilayangkan jika Pergub mengenai revisi upah keluar.

Sebab kata dia, pihaknya sangat keberatan dengan revisi aturan Anies yang dianggap sewenang-wenang.

"Mengenai PTUN tentu kami menunggu Pergub, kalau Pergubnya keluar, ya langsung proses," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved