'Jangan Mundur' Asosiasi Pekerja Pasang Badan untuk Anies Baswedan yang Berani Naikan UMP DKI
"Tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja, tidak saja di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia," kata Presiden ASPEK
SRIPOKU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Langkah berani Anies tersebut mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
Hal ini disampaikan oleh Presdiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat.
Ia mengapresiasi dan sangat mendukung kebijakan Anies Baswedan.
"Tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja, tidak saja di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Mirah menyampaikan ras a terima kasihnya kepada Anies yang membuat kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI 2022 sehingga menjadi lebih manusiawi.
• Terus Didemo Buruh, Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP Jakarta : Sudah Adil
Mirah berharap Anies tidak mundur atas keputusan ini, meski mendapatkan tantangan dari banyak pihak utamanya pengusaha.
Ia menilai kebijakan Anies perlu dicontoh oleh gubernur lainnya di Indonesia.
"Gubernur provinsi lain jangan gengsi untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan revisi UMP ini merupakan wujud konkret dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit," ungkapnya.
"Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik! Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258.
Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000," ujar Mirah.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 yang sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa UU tersebut maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.
"Kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas," ujar Mirah.
"Sehingga keputusan Gubernur Anies Baswedan wajib didukung karena Gubernur Anies Baswedan justru menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat," tutur Mirah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
