Terus Didemo Buruh, Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP Jakarta : Sudah Adil
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini satu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies
SRIPOKU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menaikan upah minimum Jakarta tahun 2022.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen naik menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Anies menilai UMP Jakarta 2022 sudha layak bagi pekerja.
Ia juga menilai UMP tersebut sudah memenuhi asa keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini satu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen itu merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kenaikan ini juga menjadi bagian dari suntikan semangat bagi perekoniman dan dunia usaha.
Anies berharap kenaikan UMP ini bisa mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan pekerja.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.
Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.
