Anies di Atas Angin, Kemnaker Minta Gubernur DKI Tak Membelot soal UMP Jakarta 2022
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36
SRIPOKU.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak membelot soal upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Hal ini terungkap melalui surat balasan yang dikirim Kemnaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Kemnaker meminta Anies Baswedan untuk tidak membelot dan mematuhi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan kenaikan UMP.
Menurut dia, surat dari Kemnaker itu diterima oleh Pemprov DKI pada 18 Desember 2021 lalu.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri mengatakan, surat tersebut datang dua hari setelah Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Surat tersebut tidak ditanggapi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.
• Tak Ciut Digugat, Anies Baswedan Ancam Pengusaha yang tak Naikan UMP Jakarta 5,1 Persen
Pasalnya, Anies sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
