Berita Palembang

Satu WNA Asal Sudan Dideportasi dari Palembang, Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

Dengen mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan DETENI, prria tersebut mengenakan masker dan berjenggot.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Satu warga negara asing dari Sudan Dideportasi dari Palembang, Jumat (17/12/2021). 

Sementara itu, sebagai informasi secara keseluruhan permohonan izin tinggal di tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan 2020.

"Hal ini disebabkan karena adanya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19," ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada izin tinggal kunjungan pada 2020 sebanyak 722 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 578 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 14 orang.

Sedangkan pada 2021 izin tinggal kunjungan sebanyak 97 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 491 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 15 orang.

Izin tinggal tersebut mayoritas berkebangsaan China, Malaysia, Korea Selatan, Thailand dan India.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved