Berita Palembang
Satu WNA Asal Sudan Dideportasi dari Palembang, Lakukan Pelanggaran Keimigrasian
Dengen mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan DETENI, prria tersebut mengenakan masker dan berjenggot.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu warga negara asing dari Sudan di Kota Palembang.
Warga negara Sudan dengan inisal AMY ini dihadirkan saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Jumat (17/12/2021).
Dengen mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan DETENI, prria tersebut mengenakan masker dan berjenggot.
"Warga negara dari Sudan berinisial AMY kita deportasi dari Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mohammad Ridwan.
Ridwan menjelaskan, warga negara asing tersebut berasal dari Yayasan dengan inisial FIS.
Saat didapatkan yang AMY ini menggunakan izin tinggal kunjungan, dari bulan Juni.
"AMY diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang," katanya.
Menurutnya, sesuai pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b, e dan f yang berbunyi, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diberikan kepadanya.
Lalu pasal 75 ayat 1 berbunyi, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 ayat 2 huruf b yaitu pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal. Huruf d yaitu keharusan untuk bertempat tinggal disuatu tempat tertentu di wilayah Indonesia perubahan atau pembatalan izin tinggal dan huruf f yaitu deportasi dari wilayah Indonesia.
"AMY ini izinnya izin tinggal kunjungan, namun digunakan untuk bekerja.
Ia bekerja sebagai Tenaga Pendidik Agama di Yayasan FIS dari bulan Juni 2021," jelasnya.
Hari ini juga dilakukan pendeportasian terhadap AMY melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, dikarenakan di Palembang belum dibuka penerbangan internasional.
"Untuk pihak yayasan kita berikan teguran. Jika mengulangi lagi kesalahan yang sama baru akan ditindak hukum," tegasnya.