Berita Religi

Inilah 3 Sebab Gugurnya Hak Waris Terhadap Seorang Istri, Termasuk Pisah Diungkap Ustaz Adi Hidayat

Warisan merupakan perkara yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim, apalagi pembagiannya sudah diatur dan ditentukan dalam agama Islam.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat 

SRIPOKU.COM - Apakah yang menjadi sebab gugurnya hak waris bagi seorang istri? Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Pernikahan merupakan ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia.

Apalagi pernikahan diharapkan agar dilakukan satu kali dalam seumur hidup.

Namun, tidak sedikit yang mengakhiri pernikahannya dengan berbagai macam alasannya.

Sebenarnya Islam tidak melarang terjadinya perceraian.

Namun, Allah SWT tidak menyukai perceraian.

Dengan demikian, Islam menganjurkan pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar lain.

Lantas, apakah seorang istri tetap mendapatkan bagian warisan saat sudah bercerai?

Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Baca juga: Apakah Mantan Istri Berhak Atas Warisan Mantan Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hak Waris

Terkait hak waris terhadap seorang istri ini berawal dari pembahasan mengenai kewajiban ayah saat telah bercerai.

"Suami ingat ketika kewajiban itu melekat walaupun sudah berpisah, karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir kewajiban harus tetap diberikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Maka dari itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan jika tidak ada mantan anak dan mantan orang tua.

"Mantan istri dan suami ada, tapi mantan anak dan mantan ayah dan ibu nggak ada," ungkap UAH.

"Karena itu masih terikat dan dia mewarisi, perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak, makanya hak waris tetap melekat walaupun jadi mantan ketika ayahnya meninggal dia mendapatkan warisan, istri tidak karena sudah berpisah," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Tekait hal ini, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan beberapa hal yang menjadi sebab seorang istri tidak mendapatkan hak waris yakni kematian, kemurtadan dan perceraian.

Sehingga ketiga hal tersebut yang dapat menggugurkan hak waris seorang istri.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved