Berita Religi

Apakah Mantan Istri Berhak Atas Warisan Mantan Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hak Waris

Dalam hukum pembagian harta warisan, terdapat ketentuan ketat terkait siapa saja yang berhak atau menjadi ahli waris. Berikut ini penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apakah mantan istri berhak atas warisan mantan suaminya? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Warisan merupakan perkara yang sering disalahpahami.

Oleh karena itu terkadang banyak orang yang mempermasalahkan warisan berupa harta gono gini ini.

Sehingga terkait warisan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Bahkan dalam hukum pembagian harta warisan, terdapat ketentuan ketat terkait siapa saja yang berhak atau menjadi ahli waris.

Namun, terkadang sebagian besar orang masih bingung dan tidak memahami mengenai hukum pembagian harta warisan tersebut.

Termasuk pula yang dikurang dipahami yakni terkait persoalan mantan istri apakah mendapat hak atas harta warisan mantan suami yang telah bercerai sebelum meninggal.

Misalnya, seorang mantan istri yang tiba-tiba muncul kembali dan menuntut hak harta warisan mantan suaminya yang meninggal.

Lantas, apakah mantan istri tersebut berhak atas harta warisan mantan suaminya?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Mengapa Laki-laki Diberi Harta Warisan Banyak? Ternyata Begini Alasannya Diungkap Ustaz Abdul Somad

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menerangkan mengenai hak waris untuk mantan istri.

Apakah mantan istri mendapat harta warisan mantan suami?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu hukum dalam pemindahan harta yang berkenaan dengan kematian terbagi menjadi warisan, wasiat, dan hibah.

"Hibah yaitu ada seorang tua memberikan kepada anaknya waktu dia hidup," jelas Buya Yahya.

"Yang kedua adalah waris, setelah orang tuanya mati, selagi masih hidup tidak ada waris, setelah meninggal baru dibagi dengan cara waris," lanjut Buya Yahya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved