Berita Religi

Apakah Mantan Istri Berhak Atas Warisan Mantan Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hak Waris

Dalam hukum pembagian harta warisan, terdapat ketentuan ketat terkait siapa saja yang berhak atau menjadi ahli waris. Berikut ini penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Adapun yang ketiga adalah wasiat, memberinya waktu hidup tapi diberikannya setelah meninggal.

Kemudian, Buya Yahya menegaskan bahwa selama seorang wanita masih sah statusnya sebagai istri, maka ia tetap akan mendapat hak warisan.

"Kalau masih sah pernikahan, biar pun itu istri yang disembunyikan di gunung sana tetap mendapatkan hak, hati-hati, kalau nikah yang bener," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, istri tersebut selama sah pernikahan walau tidak tercatat di pengadilan maka tetap memiliki hak waris.

Lantas, bagaimana dengan mantan istri, apakah memiliki hak atas harta warisan mantan suami?

"Mantan istri adalah mantan," kata Buya Yahya.

"Mantan tidak memiliki hak waris, aneh mantan menuntut, tuntutan atas dasar apa," sambung Buya Yahya.

Oleh karena itu, mantan tidak mendapat hak waris sehingga tidak berhak atas harta warisan mantan pasangannya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai hak waris bagi mantan istri atas harta warisan mantan suaminya.

(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved