Berita Viral
Fakta Terbaru Siskaeee Beserta Identitas Pembuat dan Penyebar Konten Syur Dijerat 2 UU Sekaligus
Belakangan ini, beredar video seorang perempuan yang memamerkan bagian sensitifnya di salah satu sudut lantai 2 Bandara NYIA
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
"(Tinggalnya) nomaden, pindah-pindah," ungkap Siskaeee.
7. Bantah terima Open BO
Pada kesempatan itu, Siskaeee membantah kabar menerima tawaran kencan atau open booking online (BO).
Malahan Siskaeee mengingatkan orang-orang untuk tak tertipu.
Menurutnya, banyak orang tak bertanggung jawab yang menipu dengan memanfaatkan nama Siskaeee.
Caranya dengan membuat akun palsu atas nama Siskaeee dan menerima open BO atau layanan panggilan video untuk meraup uang.
"Enggak, enggak open BO. Enggak mau. Makanya jangan ketipu, soale (soalnya) sekarang juga banyak yang pake fake account di Twitter, pake servis video call juga," tegasnya.
8. Dikenakan dua pasal dari dua UU sekaligus
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Siskaeee dijerat dua pasal dari dua undang-undang berbeda sekaligus.
Pertama, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya terancam pidana paling lama 12 lama besertadan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kedua, dia juga dikenakan pidana sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dilanggar, Siskaeee akan dihukum penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp 1 miliar.
