Berita Viral

Fakta Terbaru Siskaeee Beserta Identitas Pembuat dan Penyebar Konten Syur Dijerat 2 UU Sekaligus

Belakangan ini, beredar video seorang perempuan yang memamerkan bagian sensitifnya di salah satu sudut lantai 2 Bandara NYIA

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Facebook dan YouTube/MLI
Profil Siskaeee, pengguna anonim yang sering bagikan video eksibionis ke media sosial 

"(Tinggalnya) nomaden, pindah-pindah," ungkap Siskaeee.

7. Bantah terima Open BO

Pada kesempatan itu, Siskaeee membantah kabar menerima tawaran kencan atau open booking online (BO).

Malahan Siskaeee mengingatkan orang-orang untuk tak tertipu.

Menurutnya, banyak orang tak bertanggung jawab yang menipu dengan memanfaatkan nama Siskaeee.

Caranya dengan membuat akun palsu atas nama Siskaeee dan menerima open BO atau layanan panggilan video untuk meraup uang.

"Enggak, enggak open BO. Enggak mau. Makanya jangan ketipu, soale (soalnya) sekarang juga banyak yang pake fake account di Twitter, pake servis video call juga," tegasnya.

8. Dikenakan dua pasal dari dua UU sekaligus

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Siskaeee dijerat dua pasal dari dua undang-undang berbeda sekaligus.

Pertama, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya terancam pidana paling lama 12 lama besertadan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Kedua, dia juga dikenakan pidana sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dilanggar, Siskaeee akan dihukum penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved