'Polisi Jangan Menakut-nakuti', Ngotot Gelar Reuni 212 di Patung Kuda, Panitia : Dilindungi UU
Polda Metro Jaya mengancam panitia penyelenggara dan peserta yang nekat melangsungkan kegiatan 212 di kawasan Patung Kuda.
SRIPOKU.COM - Panitia penyelengaraan Reuni 212 meminta polisi tidak menakut-nakuti para peserta yang akan mengikuti acara tersebut.
Mereka berharap polisi lebih baik mengamankan jalannya acara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, untuk menangapi ancaman dari Polda Metro Jaya soal acara Reuni 212 yang digelar hari ini, Kamis (2/11/2021).
Polda Metro Jaya mengancam panitia penyelenggara dan peserta yang nekat melangsungkan kegiatan 212 di kawasan Patung Kuda.
Menurut Slamet acara tersebut akan berlangsung "super damai" yang dilindungi oleh UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
• Rabu Malam, Peserta Reuni 212 Disuruh Putar Balik Jika Melintas Titik Penyekatan di Tangsel
• Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar : Cukup Pemberitahuan Bukan Izin
"Dilindungi UU, sebagaimana elemen dan masyarakat lain yang melakukan unjuk rasa," kata dia.
Ia meminta pihak kepolisian untuk mengamankan acara tersebut.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," tutur Slamet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu ini.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," tutur Zulfan.
Untuk diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta.
Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu ini.
Aksi superdamai itu bertempat di kawasan Patung Kuda, Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB.
Dalam keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.
"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB," ucap Eka.
Setelah aksi superdamai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
• TAK Perlu Izin, Dilarang Polisi, Slamet Maarif Pasang Badan Kerahkan Massa 212, Sudah Kirim Surat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reuni 212 Diancam Pidana, Panitia: Seharusnya Polisi Mengamankan, Bukan Menakut-nakuti!",
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
