Berita Palembang

Kusut UMP Sumsel Tidak Naik, Maaf Nak Gaji Bapakmu Dipotong 50 Persen

"Kalau gubernur cinta terhadap rakyat nya kaum buruh pasti bisa merubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel," kata Untung dari perwakilan KSPSI

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (30/11/2021). 

"Kami berjuang kesini bertegangan dengan manajemen.

Bahkan kami siap kalau mau di SP, berhenti tingal berhenti tingal minta tanggung gubernur," ungkapan 

Menurutnya, sebelum perang ini sudah merasa mati duluan, jadi kenapa harus takut.

Yang tidak berjuang dia berkhianat, hanya menunggu kemenangan dari yang berjuang.

"Terbakar rasanya darah dibadan. Saya wakilkan perasan ibu-ibu.

Bahkan untuk kesini saya tingalakan anak-anak saya," tegasnya.

UMP Sumsel Tetap Rp 3.144.446

Diberitakan sebelumnya, Upah minimum provinsi atau UMP Sumsel telah disahkan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Hal ini tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021. 

"UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, saat mengumumkan UMP Sumsel, Jumat (19/11/2021).

Saat mengumumkan pengumuman besaran UMP Sumsel 2022 tersebut, Koimudin didampingi Kepala Seksi Upah Minimum Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel Susilawati dan Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki.

UMP Sumsel 2022 itu berlaku mulai 1 Januari 2022.

Nilai UMP Sumsel Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021, yaitu Rp 3.144.446.

Artinya tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022.

Klaim Sudah Sesuai Formula

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved