Virus Corona di Sumsel
Soal Omicron Prof Yuwono Minta Pemerintah Tegas Soal Pintu Masuk, Status B.1.1.529 Masih VOC
Masyarakat tak perlu panik dengan varian baru tersebut karena hingga kini varian itu belum dilaporkan teridentifikasi di Indonesia.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kemunculan varian baru Covid-19, yakni varian Omicron atau B.1.1.529 yang disebut lima kali lebih ganas dari varian sebelumnya, membuat berbagai kalangan merasa resah.
Menurut ahli Mikrobiologi Sumsel, Yuwono, masyarakat tak perlu panik dengan varian baru tersebut karena hingga kini varian itu belum dilaporkan teridentifikasi di Indonesia.
"Pertama, jangan panik karena ini masih masuk variant of concern (VOC) seperti varian Delta," ujarnya, Sabtu (28/11/2021).
Masyarakat juga diminta untuk tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas keseharian.
Penggunaan masker, jaga jarak, dan juga menghindari kerumunan merupakan kebiasaan yang harus dilakukan selama pandemi belum berakhir.
"Masyarakat terus jalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan mengikuti vaksinasi," kata Yuwono.
Sebagai upaya pencegahan dalam skala besar, pemerintah juga diminta untuk melakukan penutupan akses bagi warga negara asing (WNA), terutama dari negara asal varian baru tersebut.
Pembatasan akses ini dinilai efektif karena dapat menghalau penyebaran virus dengan lebih tepat.
"Pemerintah tutup pintu dari asing yang bawa ini dan giatkan vaksin," kata Yuwono.
Hingga kini secara keseluruhan kasus Covid-19 di Indonesia jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air bertambah 264 kasus.
Dengan adanya penambahan tersebut secara keseluruhan kasus Covid-19 sebanyak 4.225.936.
Selanjutnya, kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 8.214 orang.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Secara total kini terdapat 3.983 kasus supek terkait Covid-19 di Tanah Air.
Sementara itu, untuk di Sumsel kasus Covid-19 keseluruhan 50.662 dengan kasus aktif 26 dan kasus dalam proses pengawasan 71.