Berita Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir tak Ada Anggaran, Relokasi Pedagang Pasar Tanjung Raja Terpaksa Tertunda
- Pemkab Ogan Ilir menunda sementara relokasi pedagang yang membuka lapak di area parkir Pasar Tanjung Raja.
Untuk itu kami intruksikan kepada saudara sebagai berikut" :
1. Agar segera membongkar tempat dagangan yang berlokasi didalam lingkungan tersebut, mengingat lokasi yang ditempati bukan untuk berjualan atau berdagang.
2. Pembongkaran tempat berjualan dilakukan oleh masing masing pedagang dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban umum, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta memperhatikan prokes Covid-19.
3. Batas waktu pembongkaran diharapkan dalam waktu dekat ini, dan paling lambat minggu kedua bulan November 2021.
Panca juga mengatakan, selain Surat Edaran, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada para pedagang agar segera mengosongkan tempat berjualan di area parkir tersebut.
"Karena di lokasi itu (lahan parkir pasar) menimbulkan kesan kumuh dan tidak teratur.
Kami sudah sampaikan ke Pol PP, Camat, Dinas Perhubungan yang mengurus area terminal angkutan umum di pasar itu agar menyosialisasikan mengenai Surat Edaran ini," ujar Panca beberapa waktu lalu.
Sejatinya, lokasi lapak di area parkir pasar bukan untuk berjualan, melainkan untuk akses transportasi keluar-masuk pasar.
"Kami memberi waktu untuk membongkar sendiri lapak dagangan tersebut, paling lambat minggu kedua bulan November," kata Panca.