Berita Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir tak Ada Anggaran, Relokasi Pedagang Pasar Tanjung Raja Terpaksa Tertunda
- Pemkab Ogan Ilir menunda sementara relokasi pedagang yang membuka lapak di area parkir Pasar Tanjung Raja.
Penulis : Agung Dwipayana
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir menunda sementara relokasi pedagang yang membuka lapak di area parkir Pasar Tanjung Raja.
Hal ini dikarenakan Pemkab Ogan Ilir belum memiliki anggaran untuk menyediakan lapak bagi para pedagang yang direlokasi.
"Untuk merelokasi pedagang, dari APBD katakanlah tidak ada dana," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Ogan Ilir, Ir. Tapip, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, di tengah keterbatasan saat ini diperlukan dukungan dari Pemprov Sumatera Selatan maupun pemerintah pusat.
"Mau tak mau apa yang kami rencanakan semula, tapi setelah diperhitungkan, kita tidak ada dana untuk merelokasi dalam kurun waktu yang singkat," jelas Tapip.
Dia melanjutkan, relokasi akan efektif dilakukan bila sudah ada bangunan lapak pengganti.
Tapip mengharapkan pembangunan lapak pengganti bisa dilakukan secara bertahap, sehingga relokasi juga bisa dilakukan bertahap.
"Kami tidak menyediakan itu (lapak pengganti) karena kita tidak punya anggaran. Apabila itu (lapak pengganti) dibangun, baru kita tindaklanjuti untuk mereka (para pedagang direlokasi)," ucap Tapip.
Tercatat ada ratusan lapak pedagang di Terminal Pasar Tanjung Raja yang semula akan direlokasi.
"Ada sekitar ratusan lapak, ada kurang lebih 125 lapak atau berapa. Relokasi ini akan bertahap," ujar Tapip.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para pedagang yang menempati lahan parkir Pasar Tanjung Raja.
Surat Edaran Nomor 510/766 PERINDAGKOP&UKM/VIII/2021 itu dikeluarkan pada 19 Agustus lalu.
Berikut isi dari Surat Edaran tersebut :
"Sehubungan dengan penertiban pedagang yang berlokasi di lahan parkir Pasar Tanjung Raja yang ditempati atau dibuat tempat dagangan, sehingga menimbulkan kumuh, tidak teratur dan semrawut.
Untuk itu kami intruksikan kepada saudara sebagai berikut" :
1. Agar segera membongkar tempat dagangan yang berlokasi didalam lingkungan tersebut, mengingat lokasi yang ditempati bukan untuk berjualan atau berdagang.
2. Pembongkaran tempat berjualan dilakukan oleh masing masing pedagang dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban umum, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta memperhatikan prokes Covid-19.
3. Batas waktu pembongkaran diharapkan dalam waktu dekat ini, dan paling lambat minggu kedua bulan November 2021.
Panca juga mengatakan, selain Surat Edaran, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada para pedagang agar segera mengosongkan tempat berjualan di area parkir tersebut.
"Karena di lokasi itu (lahan parkir pasar) menimbulkan kesan kumuh dan tidak teratur.
Kami sudah sampaikan ke Pol PP, Camat, Dinas Perhubungan yang mengurus area terminal angkutan umum di pasar itu agar menyosialisasikan mengenai Surat Edaran ini," ujar Panca beberapa waktu lalu.
Sejatinya, lokasi lapak di area parkir pasar bukan untuk berjualan, melainkan untuk akses transportasi keluar-masuk pasar.
"Kami memberi waktu untuk membongkar sendiri lapak dagangan tersebut, paling lambat minggu kedua bulan November," kata Panca.