Jadi Tersangka Memeras Pengendara, Bripka Panca Karsa Simanjuntak Terancam Dipecat & Penjara 9 Tahun
Bripka Panca Simanjuntak yang nyaris dihakimi massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara telah diamankan di Polrestabes Medan
Zonni menceritakan, bahwa Bripka Panca Simanjuntak saat itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
Saat itu, Bripka Panca Simanjuntak memberhentikan pengendara sepeda motor, tanpa dilengkapi surat tugas dan menilang pengendara tersebut.
"Dia (Panca) melakukan pungli di jalan, tanpa surat perintah menyetop-nyetop kendaraan, minta uang sama pengendara," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Panca Simanjuntak sempat dikira polisi gadungan, dan nyaris diamuk massa karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara wanita.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Masjid Istiqamah, pada Kamis (11/11/2021).
Peristiwa tersebut pun sempat terekam kamera amatir warga.
Dalam rekaman video hampir 3 menit itu terlihat polisi itu telah dikerumuni massa.
Sempat terjadi percekcokan antara anggota polisi itu dengan masyarakat yang mengerumuninya.
Salah satu warga mencoba meminta polisi tesebut menunjukkan KTA nya.
"Sini dulu bang KTA abang. Mana KTA. Nggak ada kasar kau diam aja. KTA abang mana," teriak seorang warga.
Lalu, polisi yang diketahui bernama Bripka Panca Simanjuntak itu menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang polisi yang berdinas di Polsek Delitua.
"Dengar dulu, saya polisi Polsek Delitua," sebut Polisi tersebut.
Namun, para warga tetap meminta KTA nya di perlihatkan.
"Jangan pancing masa marah, ku bakar kau hidup-hidup nanti," teriak warga.
"Gadungan ini gadungan, di setopnya cewe itu minta duit," tutur warga lainnya.