Jadi Tersangka Memeras Pengendara, Bripka Panca Karsa Simanjuntak Terancam Dipecat & Penjara 9 Tahun

Bripka Panca Simanjuntak yang nyaris dihakimi massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara telah diamankan di Polrestabes Medan

Editor: Sudarwan
Capture
Seorang oknum polisi, Bripka Panca Simanjuntak yang nyaris dihakimi massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara telah diamankan di Polrestabes Medan. 

SRIPOKU.COM, MEDAN - Bripka Panca Karsa Simanjuntak, seorang anggota kepolisian Polrestabes Medan yang memeras warga dengan modus tilang terancam dipecat dari Polri dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.

Bripka Panca Karsa Simanjuntak juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).

Dari barang bukti yang diamankan, ada uang senilai Rp 100 ribu pecahan 50 dan STNK kendaraan korbannya.

Irsan menjelaskan dari fakta yang didapatkan di lapangan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan Bripka Panca Karsa benar terjadi.

Saat ini Polrestabes Medan juga tengah memeriksa dua orang saksi yang berada di lapangan.

"Selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan dari saksi korban bahwa benar adanya perbuatan tersebut pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," lanjutnya.

Nyaris Dihajar Massa

Bripka Panca Simanjuntak yang nyaris dihakimi massa karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara telah diamankan di Polrestabes Medan.

Bripka Panca Simanjuntak saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Hal ini dikatakan Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma.

Kompol Zonni Aroma menjelaskan Bripka Panca Simanjuntak merupakan anggota Polsek Delitua yang telah dimutasi ke Polda Sumut.

"Sudah diproseslah, diperiksa dulu. Yang bersangkutan anggota Polsek Delitua, tugas di SPKT. Sudah dimutasi ke Polda tapi belum dihadapkan," kata Zonni Aroma, Jumat (12/11/2021).

Dikatakan Zonni Aroma Bripka Panca Simanjuntak akan tetap dijatuhkan sanksi atas perbuatannya.

"Sidang disiplin nanti itu. Sidang disiplinlah nanti itu, diperiksa dululah," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved