Kantor Dinas PMD OKI Disegel Pendemo, Dianggap tak Becus Selesaikan Masalah Pilkades Serentak
Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Ogan Komering Ilir yang terselenggara pada beberapa waktu lalu menimbulkan suasana panas di tengah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Ogan Komering Ilir yang terselenggara pada beberapa waktu lalu menimbulkan suasana panas di tengah masyarakat.
Konflik terjadi karena diduga adanya tindak kecurangan terhadap perhitungan suara pada Pilkades lalu, dan semakin memuncak karena masyarakat tidak puas terhadap tindakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang dinilai kurang tanggap dan responsif terhadap keluhan rakyatnya.
Puncaknya, ratusan warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades lantas menyegel kantor Dinas PMD Kabupaten OKI, pada Senin (8/11/2021) siang.
Masyarakat yang di lokasi, meminta Kepala Dinas PMD OKI untuk keluar guna menemui dan menanggapi tuntutan mereka. Namun yang menemui masyarakat justru Sekretaris DPMD OKI, Kanapi.
Kepada para pendemo, Kanapi berjanji akan menyampaikan aspirasi terhadap pimpinannya segera setelah pimpinan ada.
"Terima kasih kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang telah menyampaikan aspirasinya.
Baca juga: Simulasi Tempur: Markas Lanal Palembang Diserang Mendadak Lewat Udara, Satu Gedung Terbakar
Kewajiban saya hanya menerima aspirasi dan nanti akan saya sampaikan ke pimpinan," ujar Kanapi yang justru disambut teriakan dari para pendemo.
Masyarakat sudah tidak ingin lagi hanya menunggu dan menunggu, terhitung sudah sekitar satu bulan menyampaikan keluhan tersebut.
Namun belum ada jawaban dari dinas terkait sehingga masyarakat memilih melakukan penyegelan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKI, Hj Nursula S.Sos menuturkan saat demo berlangsung ia masih dalam perjalanan dan belum sampai ke kantor.
Nursula menyayangkan aksi penyegelan kantornya oleh masyarakat karena hal tersebut akan berdampak pada penghentian aktivitas dalam kantor.
"Masyarakat tidak perlu bertindak seperti itu (menyegel kantor).
Seharusnya kalau memang tidak senang dengan pimpinannya, kenapa tidak berhentikan pimpinan saja istilahnya," ungkapnya saat ditemui awak media.
Disebutkan Nursula, masyarakat yang mendatangi kantor mereka hari ini berasal dari tujuh desa diantaranya, desa Bukit Batu kecamatan Air Sugihan, desa Tanjung Batu dan desa Simpang Tiga Makmur kecamatan Tulung Selapan.
Kemudian, desa Jermun kecamatan Pampangan, desa Sungai Jeruju kecamatan Cengal, desa Karang Agung kecamatan Jejawi, dan desa Mataram Jaya kecamatan Mesuji Raya.
"Ketujuh desa tersebut memang sudah melayangkan surat atas keberatan.
Tetapi aturannya keberatan terhadap yang suara tidak sah itu tidak bisa langsung diputuskan atau membolehkan mereka untuk menghitung ulang suara yang tidak sah tersebut," bebernya.
Nursula menampik apabila pihaknya tidak pernah melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan konflik.
Ia telah mengundang berbagai pihak desa yang bersangkutan dan telah melakukan mediasi bersama pada sebelumnya.
"Kami sudah mengundang panitia, BPD, ketua TPS bahkan termasuk saksi pada desa-desa yang bersangkutan untuk mediasi,"
"Nah, saksi mereka ini mengiyakan pada hari H, buktinya pelaksanaan Pilkades ini kondusif.
Seharusnya, saksi-saksi ini kalau ada yang merasa janggal maka melakukan protes pada saat itu juga," terangnya.
Dilanjutkannya, pihak Dinas PMD sendiri sudah melakukan sosialisasi dan para saksi sudah dibekali aturan pada saat pembinaan, termasuk perintah supaya mereka mengkritisi.
"Pada saat pelaksanaan para saksi ini hanya mengiyakan saja apa yang dimusyawarahkan di lapangan.
Para pihak yang terlibat ini punya kesepakatan bahwa mencoblos lebih dari satu lubang dianggap tidak sah, termasuk simetris.
Dan ini sudah disosialisaikan sebelum penghitungan," jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, BSB Akan Perbanyak Chanel Digital Hingga Pelosok Daerah
Ditemui secara terpisah, Jaini salah satu kandidat calon kades Karang Agung, Kecamatan Jejawi yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, sebetulnya permintaan mereka ialah meminta penyelesaian terhadap terjadinya kecurangan pada Pilkades lalu, khususnya di Desa Karang Agung.
"Jadi ada sebanyak 215 surat suara punya kita yang dianggap rusak, padahal di dalam Peraturan Bupati ialah sah karena pencoblosan nya secara simetris.
Tapi menurut panitia pelaksana, dalam hal ini panitia Pilkades tidak mengesahkan suara tersebut," katanya.
Jaini juga mengerti sesuai dengan undangan-undang pilkades jika terdapat kejanggalan dapat melayangkan surat atau melayangkan sanggahan dan mereka sudah melakukan itu.
"
Tapi setelah sebulan di ajuakan, tidak ada sama sekali informasi yang didapat dari Dinas PMD sehingga kami bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades langsung mendatangi kantor untuk menuntut supaya pimpinan menanggapi dan menyelesaikan permasalahan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdiyanto Fikri mengatakan akan tetap mengawal proses tersebut.
"Jika sampai tidak ada respon sama sekali atas rekomendasi yang kami disampaikan, maka akan kita gunakan kewenangan hak-hak dewan," tuturnya singkat.