Kantor Dinas PMD OKI Disegel Pendemo, Dianggap tak Becus Selesaikan Masalah Pilkades Serentak

Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Ogan Komering Ilir yang terselenggara pada beberapa waktu lalu menimbulkan suasana panas di tengah

Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/ Nando Zein
Ratusan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menyampaikan dugaan kecurangan Pilkades serentak, Senin (8/11/2021) siang. 

"Ketujuh desa tersebut memang sudah melayangkan surat atas keberatan.

Tetapi aturannya keberatan terhadap yang suara tidak sah itu tidak bisa langsung diputuskan atau membolehkan mereka untuk menghitung ulang suara yang tidak sah tersebut," bebernya.

Nursula menampik apabila pihaknya tidak pernah melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan konflik.

Ia telah mengundang berbagai pihak desa yang bersangkutan dan telah melakukan mediasi bersama pada sebelumnya.

"Kami sudah mengundang panitia, BPD, ketua TPS bahkan termasuk saksi pada desa-desa yang bersangkutan untuk mediasi,"

"Nah, saksi mereka ini mengiyakan pada hari H, buktinya pelaksanaan Pilkades ini kondusif.

Seharusnya, saksi-saksi ini kalau ada yang merasa janggal maka melakukan protes pada saat itu juga," terangnya.

Dilanjutkannya, pihak Dinas PMD sendiri sudah melakukan sosialisasi dan para saksi sudah dibekali aturan pada saat pembinaan, termasuk perintah supaya mereka mengkritisi.

"Pada saat pelaksanaan para saksi ini hanya mengiyakan saja apa yang dimusyawarahkan di lapangan.

Para pihak yang terlibat ini punya kesepakatan bahwa mencoblos lebih dari satu lubang dianggap tidak sah, termasuk simetris.

Dan ini sudah disosialisaikan sebelum penghitungan," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Layanan, BSB Akan Perbanyak Chanel Digital Hingga Pelosok Daerah

Ditemui secara terpisah, Jaini salah satu kandidat calon kades Karang Agung, Kecamatan Jejawi yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, sebetulnya permintaan mereka ialah meminta penyelesaian terhadap terjadinya kecurangan pada Pilkades lalu, khususnya di Desa Karang Agung.

"Jadi ada sebanyak 215 surat suara punya kita yang dianggap rusak, padahal di dalam Peraturan Bupati ialah sah karena pencoblosan nya secara simetris.

Tapi menurut panitia pelaksana, dalam hal ini panitia Pilkades tidak mengesahkan suara tersebut," katanya.

Jaini juga mengerti sesuai dengan undangan-undang pilkades jika terdapat kejanggalan dapat melayangkan surat atau melayangkan sanggahan dan mereka sudah melakukan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved