TUKANG Cukur Lihai Gunakan Senjata SS1-VS, Eksekutor Tembak Dantim BAIS TNI di Pidie Tembus Pinggang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan ketiga tersangka masing-masing beinisial D, M, dan F.
Adapun pelaku berinisial M adalah teman dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M yang paling tahu keseharian korban selama ini.
Bahkan, pertemuan pada saat eksekusi itu atas buruk rayu M, hingga korban datang ke lokasi.
Pelaku M pertamanya mengajak ketemu korban di TKP yang telah ditunggu oleh dua pelaku lainnya, D dan F.
Pelaku M, menurut Winardy, juga berada satu mobil dengan korban, sebelum kemudian ia turun di tempat kejadian perkara.
"Kode penembakannya saat M turun. Begitu mobil datang kemudian tersangka M turun dari mobil, langsung dihajar. Begitu tersangka M turun langsung ditembak oleh tersangka F,” katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita senjata laras Panjang jenis SS1 V2, senjata laras panjang yang dipakai oleh F untuk menembak Kapten Abd Majid.
Kemudian, tim juga menyita uang sebesar Rp 35 juta milik korban yang diambil oleh ketiga tersangka.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie, Tukang Cukur Eksekusi 'Sang Kapten' dengan SS1, Ini Kode Aksinya