Tim Macan Komering Gagalkan Pencurian Tiga Ton Kawat, Sudah Disimpan Dalam Satu Kontainer
Salah seorang dari komplotan pencuri speasialis kawat ikat milik perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills berhasil diringkus.
"Dengan petunjuk yang ada, selanjutnya Jum'at (29/10/2021) sekitar jam 03.00 WIB diringkus pelaku Didik yang berada di rumah istrinya Di Jetty Sungai baung Desa Bukit Batu tanpa perlawanan,"
Pelaku saat diinterogerasi mengaku melakukan pencurian tersebut bersama Andre, Hendri dan Ari. kemudian team melakukan penggrebekan di rumah pelaku Hendri.
"Namun pelaku Hendri mengetahui keberadaan team macan komering dan langsung melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai,"
"Tim kembali menyisir ke rumah pelaku Andre dan Ari namun kedua pelaku telah melarikan diri," terang Ipda Indra Gunawan.
Saat ini pelaku Didik masih diamankan di Mapolsek Air Sugihan dan dalam keadaan sehat. Situasi aman dan terkendali.
"Menurut keterangan pelaku, dia membenarkan telah menjual kawat tersebut sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) kilogram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)," tandasnya.