JPU Hadirkan Ahli Kerugian Negara, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan dengan Metode Total Lose

Kuasa hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi tidak sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus pembangunan masjid sriwijaya

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Tim kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH saat diwawancarai awak media, Rabu (27/10/2021). 

Maka dari itu pihaknya tidak sependapat pada keterangan ahli dalam persidangan tadi.

"Disebutkan ada kerugian negara dengan metode penghitungan total lost sebesar Rp 116 miliar. Sedangkan kita tahu semua, ada bangunan dari bagian masjid yang saat ini telah berdiri. Rasanya kurang tepat jika disebut total lose," ujar Iswadi.

Hal serupa dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Pihaknya mengatakan jika penghitungan kerugian negara dengan menggunakan metode total lose lebih tepat dilakukan pada proyek pembangunan fiktif atau proyek dengan kegagalan konstruksi.

"Dalam hal ini, bangunan masjid bukanlah bangunan yang fiktif. Bangunan tersebut ada hanya saja belum selesai," ujar Redho pada awak media.

Selain itu Redho mengatakan pihaknya meragukan keterangan ahli dalam persidangan tadi.

"Menurut kami banyak hal-hal yang dirasa aneh. Seperti dalam sidang tadi saksi cerita mengenai perencanaan hibah, namun saat ditanya mengenai proses perencanaan dan penganggaran itu sendiri saksi tidak mampu menjelaskan terkait hal tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada keterangannya saksi Ahmad Feri Tanjung mengatakan bahwasanya Pemerintah Provinsi Sumsel yang harusnya membuat masjid, tanpa melibatkan pihak yayasan.

"Jadi seharusnya yayasan itu terima bangunan yang sudah jadi. Pihak pemerintah yang tugasnya membangun," ujar saksi Feri.

Pernyataannya tersebut, kata Feri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2010.

Saksi Feri juga mengatakan jika proses lelang hanya boleh dilakukan pada saat uang atau dana sudah ada, dengan tidak melebihi pagu kontrak pekerjaan.

"Sebab sejak awal berdasarkan aturan, dalam proposal pagu anggaran sudah diterakan secara jelas, beserta perencanaan pembangunan turut dicantumkan. Maka dari itu proses penganggaran, pemberian dana hibah, hingga pembangunan harus tunduk pada Perpres tersebut," ujar saksi ahli dalam sidang.

ilustrasi
Update 27 Oktober 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved