JPU Hadirkan Ahli Kerugian Negara, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan dengan Metode Total Lose
Kuasa hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi tidak sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus pembangunan masjid sriwijaya
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/10/2021).
Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Sumsel hadirkan dua orang ahli sebagai saksi di persidangan yakni, Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKN selaku Ahli dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, dan saksi Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS selaku Ahli Penghitungan Kerugian Negara.
Suasana sidang sedikit memanas ketika keterangan saksi Muhammad Ansar selaku Ahli Penghitungan Kerugian Negara.
Pasalnya saksi Ansar tidak memberikan jawaban yang gamblang saat ditanya kuasa hukum kedua terdakwa mengenai metode penghitungan kerugian negara dengan metode total lose.
Beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum, tidak dapat dijawab oleh saksi ahli.
"Coba bapak jelaskan mengenai regulasi pada audit penghitungan kerugian negara yang bapak lakukan dalam perkara ini," ujar Iswadi, kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiaman dalam sidang, Rabu (27/10/2021).
Atas pertanyaan tersebut saksi tidak memberikan jawabannya seperti yang diharapkan oleh kuasa hukum. Sehingga tim kuasa terdakwa pun terlihat kesal tas hal tersebut.
Sorakan pun terdengar dari tempat pengunjung yang diantaranya adalah keluarga dari terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Kondisi tersebut membuat hakim ketua, Abdul Azis SH MH, berusaha menenangkan suasana sidang.
Diluar ruang sidang, kedua Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kompak mengatakan keberatan dan tidak sependapat dengan saksi yang di hadirkan oleh JPU.
"Sebenarnya mengenai total lose yang dibahas oleh saksi ahli tadi tidak ada hubungannya dengan klien kami. Namun sebagai warga negara yang baik, kita perlu tahu juga anggaran tersebut kemana larinya," ujar Iswadi kepada wartawan.
Iswadi mengatakan pada point terakhir pertanyaannya pada saksi ahli, menanyakan tentang dana sebesar Rp 127 miliar yang masuk dalam rekening PT Brantas Abipraya dari yayasan turut diaudit atau tidak.
"Sedangkan ahli tadi menghitung total lose pada perkara ini sebesar Rp 116 miliar lebih. Sehingga kami menilai jika dokumen yang menjadi landasan saksi untuk melakukan audit tidak cukup dan tidak lengkap," jelasnya.