Daftar Wilayah di Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 1 dan Aturan Penerapannya

Perpanjangan PPKM ini mulai diberlakukan hingga tanggal 1 November 2021 mendatang.

KOMPAS.COM/Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung
(fOTO iLUSTRASI) 

SRIPOKU.COM -- Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah Indonesia.

Perpanjangan PPKM ini mulai diberlakukan hingga tanggal 1 November 2021 mendatang.

Selama perpanjangan ini, beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami penurunan level PPKM ke level 1.

Berikut daftar kawasan di Pulau jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM level 1 :

* Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar

* Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang

* Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

===

Aturan PPKM Level 1

Berikut ini sejumlah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jawa Bali:

* Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 sampai dengan 100 persen; PAUD maksimal 33 persen.

* Pelaksanakaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksin dan memakai PeduliLindungi.

* Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen dan wajib memakai aplikasi peduliLindungi.

* Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

* Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved