Daftar Wilayah di Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 1 dan Aturan Penerapannya
Perpanjangan PPKM ini mulai diberlakukan hingga tanggal 1 November 2021 mendatang.
SRIPOKU.COM -- Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah Indonesia.
Perpanjangan PPKM ini mulai diberlakukan hingga tanggal 1 November 2021 mendatang.
Selama perpanjangan ini, beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami penurunan level PPKM ke level 1.
Berikut daftar kawasan di Pulau jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM level 1 :
* Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
* Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang
* Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan
===
Aturan PPKM Level 1
Berikut ini sejumlah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jawa Bali:
* Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 sampai dengan 100 persen; PAUD maksimal 33 persen.
* Pelaksanakaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksin dan memakai PeduliLindungi.
* Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung 100 persen dan wajib memakai aplikasi peduliLindungi.
* Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
* Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.