Daftar Wilayah di Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 1 dan Aturan Penerapannya

Perpanjangan PPKM ini mulai diberlakukan hingga tanggal 1 November 2021 mendatang.

KOMPAS.COM/Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung
(fOTO iLUSTRASI) 

* Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 kapasitas 75 persen.

* Restoran/ rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan memakai aplikasi PeduliLindungi.

* Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari bisa beroperasi dengan ketentuan buka pukul 18.00 sampai pukul 00.00 kapasitas maksimal 75 persen dan memakai aplikasi PeduliLindungi.

* Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 dan penduduk ussia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua dan memakai aplikasi PeduliLindungi.

* Bioskop bisa beroperasi maksimal 70 persen dan pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

* Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas.

* Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 75 persen.

* Kegiatan di pusat kebugaran atau gym maksimal 75 persen.

* Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 100 persen kapasitas

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Daerah Masuk PPKM Level 1 Jawa-Bali, Berikut Aturannya"

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved