'Supaya Clear', Irjen Panca Turun Tangan, Kapolda Sumut Ultimatum Preman yang Aniaya Pedagang Sayur

"(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur

Editor: Yandi Triansyah
Video Tribun Medan
Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi. 

SRIPOKU.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengultimatum dua terduga preman yang menganiaya pedagang sayur untuk menyerahkan diri.

Kasus penganiayaan yang dilakukan terduga preman kepada seorang pedagang perempuan di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang.

Kejadian itu berakhir viral, setelah pedagang sayur ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu pun akhirnya saling lapor antara pedagang bernama LG (Gea) dengan BS (Beni) yang berujung keduanya menjadi tersangka.

Kasus tersebut ditarik oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur yang merasa hak dan dirinya teraniaya kemudian melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 5 September di Polsek Percut Sei Tuan. Di mana terjadi perkelahian antara Ibu Gea dan Beni beserta teman-temannya," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Dia menjabarkan, mulai 11 Oktober 2021 perkara untuk laporan BS terhadap LG, setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan penanganan perkaranya ditarik ke Polda Sumut.

Panca mengaku sudah berbicara dengan LG dan juga pengacaranya.

"Dengan penetapan tersangka dan panggilan yang dilakukan, yang sebenarnya adalah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, (Ibu Gea/LG) ini merasa diciderai haknya. Sehingga saya bisa paham kenapa, karena Ibu Gea selaku perempuan yang merasa teraniaya," kata Panca.

Teman BS Diminta Serahkan Diri

Alasan penarikan kasus dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas.

Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.

Polda Sumut juga mengimbau tiga teman dari BS, terduga preman, agar segera menyerahkan diri.

"Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua," kata Panca.

Sementara itu, untuk laporan LG juga ditarik ke Polrestabes Medan.

Nantinya, antara penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Panca berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Gunung Es

Dalam kesempatan itu, Panca kembali menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut.

Ia tidak menampik jika kasus ini sebagai bagian puncak gunung es kasus premanisme yang sudah berlangsung sejak lama.

"Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama," kata Panca.

Panca mendengarkan cerita LG sebagai pedagang sayur, yang selama setahun "dikutip" untuk pungutan selama berdagang.

Ternyata selama setahun berdagang, pasar tersebut bukanlah pasar resmi, tapi pasar yang dikelola pemuda setempat.

Sehingga "uang keamanan" pun diberikan ke pemuda setempat.

"Tetapi bukan Beni (BS) yang selama ini meminta. Permintaan itu adalah, saya tanya, saya dalami, kenapa diberikan, karena itu adalah bagian dari uang keamanan untuk pemuda setempat," lanjut Panca.

Uang Kutipan

Lebih lanjut, LG berpendapat bahwa tersangka BS bukan orang berhak untuk selama ini meminta (kutipan uang keamanan) karena selama ini sudah secara rutin memberikan.

"Namun dalam perjalanannya Beni meminta, itu menurut penjelasan dari Ibu Gea, padahal dia sudah memberikan kepada pemuda setempat yang mengelola pasar itu.

Ini jadi pelajaran nanti saya akan koorrinasi dengan pemda supaya pasar itu kalau memang resmi harus dikelola dengan mekanisme yang benar," kata Panca.

BS tersandung Kasus Lain

Dikatakannya, BS sudah ditahan sejak tanggal 7 September dalam kasus perkara yang lain.

Kebetulan saat BS melapor, ada perkara lain yang dilaporkan terhadapnya, sehingga menjadi peluang bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Namun, Panca enggan menjelaskan lebih rinci terkait perkara lain yang membuat BS ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/105717178/kapolda-kasus-penganiayaan-pedagang-pasar-puncak-gunung-es-premanisme-di?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved